Hadits Shahih Muslim Nomor: 3702

0
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ التَّيْمِيِّ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْجَرِّ أَنْ يُنْبَذَ فِيهِ
Telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Zurai' dari At Taimi. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Ulayyah telah mengabarkan kepada kami Sulaiman At Taimi dari Abu Nadlrah dari Abu Sa'id, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuat perasan nabidz (semacam arak) dengan menggunakan bejana yang terbuat dari tembikar."
(HR Muslim No: 3702)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo