Hadits Shahih Muslim Nomor: 3709

0
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ طَاوُسٍ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لِابْنِ عُمَرَ أَنَهَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ قَالَ نَعَمْ ثُمَّ قَالَ طَاوُسٌ وَاللَّهِ إِنِّي سَمِعْتُهُ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah telah menceritakan kepada kami Sulaiman At Taimi dari Thawus dia berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar, "Apakah Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang perasan dalam bejana yang terbuat dari tembikar?" Dia menjawab, "Ya, benar." Kemudian Thawus berkata, "Demi Allah, saya telah mendengar hal itu darinya."
(HR Muslim No: 3709)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo