Hadits Shahih Muslim Nomor: 3710

0
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا جَاءَهُ فَقَالَ أَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُنْبَذَ فِي الْجَرِّ وَالدُّبَّاءِ قَالَ نَعَمْ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari Ayahnya dari Ibnu Umar, bahwa seorang laki-laki datang kepadanya seraya bertanya, "Apakah Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuat perasan buah dalam bejana yang terbuat dari tembikar dan Ad Duba`?" dia menjawab, "Ya."
(HR Muslim No: 3710)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo