Hadits Shahih Muslim Nomor: 3716

0
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ حَدَّثَنِي زَاذَانُ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ حَدِّثْنِي بِمَا نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَشْرِبَةِ بِلُغَتِكَ وَفَسِّرْهُ لِي بِلُغَتِنَا فَإِنَّ لَكُمْ لُغَةً سِوَى لُغَتِنَا فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَنْتَمِ وَهِيَ الْجَرَّةُ وَعَنْ الدُّبَّاءِ وَهِيَ الْقَرْعَةُ وَعَنْ الْمُزَفَّتِ وَهُوَ الْمُقَيَّرُ وَعَنْ النَّقِيرِ وَهِيَ النَّخْلَةُ تُنْسَحُ نَسْحًا وَتُنْقَرُ نَقْرًا وَأَمَرَ أَنْ يُنْتَبَذَ فِي الْأَسْقِيَةِ و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Amru bin Murrah telah menceritakan kepadaku Zadzan dia berkata; saya berkata kepada Ibnu Umar, "Ceritakanlah kepadaku minuman yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan bahasamu, serta jelaskanlah dengan bahasa kami, karena kamu memiliki bahasa selain bahasa kami. Dia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Hantam, yaitu al jarrah (bejana yang terbuat dari tembikar), Ad Dubba', yaitu al qar' (wadah bundar dari pohon labu yang digunakan untuk membuat perasan anggur), Al Muzaffat, yaitu muqayyar (wadah yang dipolesi dengan ter) dan An naqir, yaitu wadah dari pohon kurma yang dilubangi. Dan beliau memerintahkan untuk membuat perasan dalam suatu wadah biasa." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Daud telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan isnad ini."
(HR Muslim No: 3716)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo