Hadits Shahih Muslim Nomor: 3850

0
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا سَيْفٌ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يَقُولُ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى قَالَ اسْتَسْقَى حُذَيْفَةُ فَسَقَاهُ مَجُوسِيٌّ فِي إِنَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdillah bin Numair; Telah menceritakan kepada kami Bapakku; Telah menceritakan kepada kami Saifa ia berkata; 'Aku mendengar Mujahid berkata; 'Aku mendengar Abdurrahman bin Abu Laila berkata; ' Hudzaifah pernah meminta air minum, lalu seorang Majusi memberinya air minum dengan bejana yang terbuat dari perak, maka Hudzaifah berkata; 'Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Jangan kalian memakai pakaian yang terbuat dari sutera kembang atau sutera tebal, dan jangan pula minum serta makan dengan menggunakan bejana atau piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya barang-barang itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia.
(HR Muslim No: 3850)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo