Hadits Shahih Muslim Nomor: 4047

0
و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ وَقَالَ قُتَيْبَةُ أَيْضًا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ كِلَاهُمَا عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ وَفِي حَدِيثِ أَبِي عَوَانَةَ مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id; Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Awanah dan berkata Qutaibah juga; Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz yaitu Ibnu Muhammad keduanya dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang kamu berdiri dari tempat duduknya, kemudian dia kembali lagi ke tempatnya itu, maka dia lebih berhak dengan tempatnya." Sedangkan di dalam Hadist Abu 'Awanah menggunakan lafazh 'Man' (barangsiapa) bukan 'Salah seorang diantara kamu.'
(HR Muslim No: 4047)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo