Hadits Shahih Muslim Nomor: 457

0
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ قَالَ سَمِعْتُ مُنْذِرًا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ اسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَذْيِ مِنْ أَجْلِ فَاطِمَةَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مِنْهُ الْوُضُوءُ
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib al-Haritsi telah menceritakan kepada kami Khalid, yaitu bin Harits telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepadaku Sulaiman dia berkata, Saya mendengar Mundzir dari Muhammad bin Ali dari Ali bahwa dia berkata, "Saya malu untuk bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang madzi karena (posisiku sebagai suami) Fathimah. Maka saya perintahkan al-Miqdad, lalu dia bertanya kepada beliau. Maka beliau bersabda, 'Karena madzi, juga harus berwudhu'."
(HR Muslim No: 457)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo