Hadits Shahih Muslim Nomor: 2490

0
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا حُجَيْنُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ سَمِعَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ يَقُولُا أَرَادَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ أَنْ يَتَبَتَّلَ فَنَهَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ أَجَازَ لَهُ ذَلِكَ لَاخْتَصَيْنَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Hujain bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Laits dari Uqail dari Ibnu Syihab bahwa ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Al Musayyab bahwa ia mendengar Sa'd bin Abu Waqash berkata; "Utsman bin Mazh'un untuk hidup membujang, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya. Andaikan beliau mengizinkannya, tentulah kami sudah mengebiri diri kami sendiri."
(HR Muslim No: 2490)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo