Hadits Shahih Bukhari No: 5126

hadits shahih bukhari, kitab kurban
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ كَثِيرِ بْنِ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى

53.8/5126. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Katsir bin Farqad dari Nafi' bahwa Ibnu Umar radliallahu 'anhuma telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa menyembelih binatang kurban di tempat yang di gunakan untuk shalat (ied)."
(HR Bukhari: 5126)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo