Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1753

Kitab Manasik
Bab: Larangan menikahi wanita yang tidak bisa punya anak

قَالَ أَبُو دَاوُد كَتَبَ إِلَيَّ حُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ أَبِي حَفْصَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ قَالَ غَرِّبْهَا قَالَ أَخَافُ أَنْ تَتْبَعَهَا نَفْسِي قَالَ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا
Abu Daud berkata; [Husain bin Huraits Al Marwazi] menulis surat kepadaku; telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Al Husain bin Waqid] dari ['Umarah bin Abu Hafsh] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau menjawab: Ceraikanlah dia! Dia berkata lagi; aku khawatir diriku sangat berhasrat kepadanya (sangat mencintainya). Beliau berkata: "Kalau begitu, bersenang-senanglah dengannya!"
(Sunan Abu Daud No. 1753)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo