Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1758

0

Kitab Manasik
Bab: Lelaki yang membebaskan budak wanitanya kemudian menikahinya

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ وَعَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا
Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dan [Abdul Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membebaskan Shafiyyah dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya.
(Sunan Abu Daud No. 1758)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo