27 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2376

Kitab: Jihad
Bab: tentang seorang imam menjadi tameng dalam perjanjian

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzaz], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Az Zinad], dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya seorang imam adalah tameng yang digunakan untuk berperang."
(Sunan Abu Daud No. 2376)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2376 Rating: 5 Reviewed By: Kios Parquet