Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2418

Kitab: Sembelihan
Bab: Umur yang dibolehkan pada hewan kurban

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَقَدْ نَسَكْتُ قَبْلَ أَنْ أَخْرُجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ فَتَعَجَّلْتُ فَأَكَلْتُ وَأَطْعَمْتُ أَهْلِي وَجِيرَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي عَنَاقًا جَذَعَةً وَهِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ فَهَلْ تُجْزِئُ عَنِّي قَالَ نَعَمْ وَلَنْ تُجْزِئَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada kami [Manshur], dari [Asy Sya'bi], dari [Al Bara`], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada kami pada hari penyembelihan ('idul Adhha) setelah melakukan shalat. Beliau berkata: "Barangsiapa yang melakukan shalat seperti shalat kami dan menyembelih sembelihan kami maka sungguh ia telah telah melakukan kurban, dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hal itu adalah kambing daging (untuk dimakan dagingnya saja)." Kemudian Abu Burdah bin Diyar berdiri dan berkata; wahai Rasulullah, aku telah menyembelih sebelum keluar untuk melakukan shalat, dan aku telah mengetahui bahwa hari ini adalah hari makan dan minum, maka aku segerekan penyembelihan tersebut, lalu aku makan dan memberi makan keluarga serta tetanggaku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itu adalah kambing untuk dimakan dagingnya saja." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya bagiku kambing yang berumur satu tahun lebih baik daripada dua kambing daging (yang dimakan dagingnya saja)." Al Bara` berkata: "Apakah sah bagiku? Ia berkata; ya. Dan tidak sah untuk seorang pun setelahmu."
(Sunan Abu Daud No. 2418)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo