Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2419

0

Kitab: Sembelihan
Bab: Umur yang dibolehkan pada hewan kurban

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ ضَحَّى خَالٌ لِي يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعْزِ فَقَالَ اذْبَحْهَا وَلَا تَصْلُحُ لِغَيْرِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Khalid], dari [Mutharrif], dari ['Amir], dari [Al Bara` bin 'Azib], ia berkata; pamanku yang bernama Abu Burdah berkurban sebelum melakukan shalat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Kambingmu adalah kambing daging (yang dimakan dagingnya saja)."
(Sunan Abu Daud No. 2419)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo