Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2500

Kitab: Waris
Bab: Penjelasan tentang kalalah

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ الْمُنْكَدِرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ مَرِضْتُ فَأَتَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي هُوَ وَأَبُو بَكْرٍ مَاشِيَيْنِ وَقَدْ أُغْمِيَ عَلَيَّ فَلَمْ أُكَلِّمْهُ فَتَوَضَّأَ وَصَبَّهُ عَلَيَّ فَأَفَقْتُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَصْنَعُ فِي مَالِي وَلِي أَخَوَاتٌ قَالَ فَنَزَلَتْ آيَةُ الْمَوَارِيثِ { يَسْتَفْتُونَكَ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; saya mendengar [Ibnu Al Munkadir], bahwa ia mendengar [Jabir] berkata; aku pernah sakit, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang mengunjungiku bersama Abu Bakr dengan berjalan kaki, sementara aku dalam keadaan pingsan dan belum berbicara dengannya. Kemudian beliau berwudhu dan memercikkan air kepadaku hingga aku sadar. Lalu aku katakan; wahai Rasulullah, apa yang aku lakakukan pada hartaku sementara aku memiliki beberapa orang saudara wanita. Kemudian turunlah ayat mengenai warisan: "Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (orang yang mati tidak meninggalkan ayah dan anak)."
(Sunan Abu Daud No. 2500)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo