Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2549

0

Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Pengumpul sedekah (zakat)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْقَطَّانُ عَنْ ابْنِ مَغْرَاءَ عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ قَالَ الَّذِي يَعْشُرُ النَّاسَ يَعْنِي صَاحِبَ الْمَكْسِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Qaththan] dari [Ibnu Maghra`], dari [Ibnu Ishaq] ia berkata; orang yang mengambil sepersepuluh dari orang-orang maka adalah mengambil pajak secara zhalim.
(Sunan Abu Daud No. 2549 )

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo