Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2839

0

Kitab:Sumpah Dan Nadzar
Bab:Mengecualikan dalam bersumpah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى وَمُسَدَّدٌ وَهَذَا حَدِيثُهُ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ فَاسْتَثْنَى فَإِنْ شَاءَ رَجَعَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ غَيْرَ حِنْثٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], dan [Musaddad] dan ini adalah haditsnya, mereka berdua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ayyub] dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dan mengucapkan insya Allah, apabila ia menghendaki maka ia kembali dan apabila ia menghendaki maka ia meninggalkannya tanpa berdosa."
(Sunan Abu Daud No. 2839)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo