26 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3137

Bab Peradilan
Sumpah wajib diberikan oleh orang yang tertuduh
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin Umar] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata, " [Ibnu Abbas] menulis surat kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa orang yang tertuduh harus bersumpah."
Hadits No. 3137

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3137 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian