04 Agustus 2021

Hadits Shahih Muslim Nomor: 2330

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ يُونُسَ عَنْ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَتَى عَلَى رَجُلٍ وَهُوَ يَنْحَرُ بَدَنَتَهُ بَارِكَةً فَقَالَ ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Abdullah dari Yunus dari Ziyad bin Jubair bahwasanya; Ibnu Umar mendatangi seorang laki-laki yang sedang menyembelih Badanah (hewan kurban berupa Unta atau Sapi) dengan diderumkan, maka ia pun berkata, "Sembelihlah dalam keadaan berdiri dan terikat, itulah sunnah Nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam."
(HR Muslim No: 2330)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Shahih Muslim Nomor: 2330 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian