04 Agustus 2021

Hadits Shahih Muslim Nomor: 2332

و حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ هَاتَيْنِ ثُمَّ لَا يَعْتَزِلُ شَيْئًا وَلَا يَتْرُكُهُ
Dan Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdurrahman bin Al Qasim dari bapaknya ia berkata, saya mendengar Aisyah berkata; "Dulu akulah yang mengalungkan tanda pada hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan kedua tanganku ini. Sesudah itu, tidak lagi menjauhkan diri dari sesuatu (yang sebelumnya dilarang), dan tidak pula meninggalkannya."
(HR Muslim No: 2332)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Shahih Muslim Nomor: 2332 Rating: 5 Reviewed By: Kios Parquet