Hadits Shahih Muslim Nomor: 2653

0
حَدَّثَنِي أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا حَفْصٌ يَعْنِي ابْنَ غِيَاثٍ عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ بْنِ أَيْمَنَ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ذَكَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَذَكَرَ أَشْيَاءَ هَذَا فِيهِ قَالَ إِنْ شِئْتِ أَنْ أُسَبِّعَ لَكِ وَأُسَبِّعَ لِنِسَائِي وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي
Telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala` telah menceritakan kepada kami Hafsh yaitu Ibnu Ghiyats dari Abdul Wahid bin Aiman dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam dari Ummu Salamah, Abu Bakar menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya (Ummu Salamah) lalu dia (Abdurrahman) menyebutkan beberapa hal (dalam hadits tersebut), Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu menghendaki, saya akan tinggal bersamamu tujuh hari, maka saya juga akan tinggal tujuh hari di rumah para istriku, jika tujuh hari untukmu maka tujuh hari pula untuk para istriku."
(HR Muslim No: 2653)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo