Tampilkan postingan dengan label 18. Bab Peradilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 18. Bab Peradilan. Tampilkan semua postingan

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3139

Bab Peradilan
Jika pihak tertuduh adalah ahli dzimmah, apakah ia boleh bersumpah?
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ الْأَشْعَثِ قَالَ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنْ الْيَهُودِ أَرْضٌ فَجَحَدَنِي فَقَدَّمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَكَ بَيِّنَةٌ قُلْتُ لَا قَالَ لِلْيَهُودِيِّ احْلِفْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذًا يَحْلِفُ وَيَذْهَبُ بِمَالِي فَأَنْزَلَ اللَّهُ { إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Al Asy'ats] ia berkata, "Aku dan seorang laki-laki Yahudi berselisih atas sebuah lahan, kemudian ia mengingkariku. Maka aku pun datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengadukan hal itu kepadanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepadaku: "Apakah engkau memiliki bukti?" Aku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda kepada orang Yahudi tersebut: "Bersumpahlah!" Maka aku katakan, "Wahai Rasulullah, jika demikian ia akan bersumpah dan membawa hartaku!" Kemudian Allah menurunkan ayat: '(Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…) ' (Qs. Ali Imran: 77) hingga akhir ayat."
Hadits No. 3139

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3140

Bab Peradilan
Seseorang bersumpah atas sesuatu yang tidak ia ketahui atas dasar keyakinan
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا الْفَرْيَابِيُّ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنِي كُرْدُوسٌ عَنْ الْأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ كِنْدَةَ وَرَجُلًا مِنْ حَضْرَمَوْتَ اخْتَصَمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَرْضٍ مِنْ الْيَمَنِ فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَرْضِي اغْتَصَبَنِيهَا أَبُو هَذَا وَهِيَ فِي يَدِهِ قَالَ هَلْ لَكَ بَيِّنَةٌ قَالَ لَا وَلَكِنْ أُحَلِّفُهُ وَاللَّهِ مَا يَعْلَمُ أَنَّهَا أَرْضِي اغْتَصَبَنِيهَا أَبُوهُ فَتَهَيَّأَ الْكِنْدِيُّ يَعْنِي لِلْيَمِينِ وَسَاقَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Faryabi] telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Sulaiman] telah menceritakan kepadaku [Kurdus] dari [Al Asy'ats bin Qais] bahwa seorang laki-laki dari Kindah dan seorang laki-laki dari Hadlramaut mengadukan perselisihan mereka tentang lahan yang ada di Yaman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Orang Hadlrami berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanahku telah dirampas bapak orang ini. Dan tanah tersebut ada di tangannya." Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki bukti?" Aku katakan, "Tidak, akan tetapi aku memintanya agar ia bersumpah. Demi Allah ia tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanahku yang dirampas oleh bapaknya." Maka orang Kindah tersebut bersiap-siap untuk bersumpah…. Al Asy'ats lalu menyebutkan hadits tersebut."
Hadits No. 3140

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3141

Bab Peradilan
Seseorang bersumpah atas sesuatu yang tidak ia ketahui atas dasar keyakinan
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ وَرَجُلٌ مِنْ كِنْدَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا غَلَبَنِي عَلَى أَرْضٍ كَانَتْ لِأَبِي فَقَالَ الْكِنْدِيُّ هِيَ أَرْضِي فِي يَدِي أَزْرَعُهَا لَيْسَ لَهُ فِيهَا حَقٌّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْحَضْرَمِيِّ أَلَكَ بَيِّنَةٌ قَالَ لَا قَالَ فَلَكَ يَمِينُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ فَاجِرٌ لَيْسَ يُبَالِي مَا حَلَفَ لَيْسَ يَتَوَرَّعُ مِنْ شَيْءٍ فَقَالَ لَيْسَ لَكَ مِنْهُ إِلَّا ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak] dari ['Alqamah bin Wail bin Hujr Al Hadlrami] dari [Ayahnya] ia berkata, "Seorang laki-laki Hadlramaut dan seorang laki-laki dari Kindah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Orang Hadlramaut tersebut berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang ini telah menguasai tanah yang dahulu adalah milik ayahku." Kemudian orang Kindi tersebut berkata, "Tanah itu adalah tanahku, ia ada padaku dan aku yang menanaminya, dia tidak memiliki hak pada tanah tersebut!" 'Alqamah bin Wail berkata, "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada orang Hadlrami, "Apakah engkau memiliki bukti?" Orang Hadlrami itu menjawab, "Tidak." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagimu sumpahnya." Orang Hadlrami itu pun berkata, "Wahai Rasulullah, dia itu orang yang suka berbuat dosa, dia tidak peduli dengan apa yang ia bersumpah atasnya! Ia tidak menjaga diri dari sesuatupun." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau tidak bisa melakukan apapun kecuali hanya itu."
Hadits No. 3141

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3142

Bab Peradilan
Bagaimana ahli dzimmah bersumpah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنَا رَجُلٌ مِنْ مُزَيْنَةَ وَنَحْنُ عِنْدَ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي لِلْيَهُودِ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ عَلَى مُوسَى مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ عَلَى مَنْ زَنَى وَسَاقَ الْحَدِيثَ فِي قِصَّةِ الرَّجْمِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ يَحْيَى أَبُو الْأَصْبَغِ حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَبِإِسْنَادِهِ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُلٌ مِنْ مُزْيَنَةَ مِمَّنْ كَانَ يَتَّبِعُ الْعِلْمَ وَيَعِيهِ يُحَدِّثُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمَعْنَاهُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ يَعْنِي لِابْنِ صُورِيَا أُذَكِّرُكُمْ بِاللَّهِ الَّذِي نَجَّاكُمْ مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ وَأَقْطَعَكُمْ الْبَحْرَ وَظَلَّلَ عَلَيْكُمْ الْغَمَامَ وَأَنْزَلَ عَلَيْكُمْ الْمَنَّ وَالسَّلْوَى وَأَنْزَلَ عَلَيْكُمْ التَّوْرَاةَ عَلَى مُوسَى أَتَجِدُونَ فِي كِتَابِكُمْ الرَّجْمَ قَالَ ذَكَّرْتَنِي بِعَظِيمٍ وَلَا يَسَعُنِي أَنْ أَكْذِبَكَ وَسَاقَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepada kami [seorang laki-laki Muzainah] -saat itu kami berada di sisi Sa'id bin Al Musayyab- dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada seorang Yahudi: "Aku sumpahi kamu atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, hukuman apakah yang kalian dapatkan dalam Taurat terhadap orang yang berzina? Abu Hurairah menyebutkan terusan hadits tersebut dalam masalah rajam." Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dengan hadits ini dan dengan sanadnya. Ia berkata; telah menceritakan kepadaku [seorang laki-laki Muzainah] dari orang yang mengikuti ilmu dan memahaminya, ia menceritakan dari Sa'id bin Al Musayyab, lalu ia menyebutkan hadits tersebut dengan maknanya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Ibnu Shuriya: "Aku ingatkan kalian kepada Allah yang telah menyelamatkan kalian dari keluarga Fir'aun, membelah laut untuk kalian, menaungi kalian dengan awan, menurunkan Al Mann dan As Salwa kepada kalian, serta menurunkan Taurat kepada Musa. Apakah kalian mendapatkan rajam dalam Kitab kalian?" Ibnu Shuriya menjawab, "Engkau telah mengingatkan aku dengan sesuatu yang agung, tidak ada alasan bagiku untuk mendustaimu….. lalu ia menyebutkan hadits tersebut."
Hadits No. 3142

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3143

Bab Peradilan
Seseorang bersumpah atas haknya
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ وَمُوسَى بْنُ مَرْوَانَ الرَّقِّيُّ قَالَا حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ سَيْفٍ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بَيْنَ رَجُلَيْنِ فَقَالَ الْمَقْضِيُّ عَلَيْهِ لَمَّا أَدْبَرَ حَسْبِيَ اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يَلُومُ عَلَى الْعَجْزِ وَلَكِنْ عَلَيْكَ بِالْكَيْسِ فَإِذَا غَلَبَكَ أَمْرٌ فَقُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] dan [Musa bin Marwan Ar Raqqi] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al Walid] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Saif] dari ['Auf bin Malik] bahwa ia menceritakan kepada mereka, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keputusan di antara dua orang laki-laki, kemudian orang yang diputuskan atasnya ketika pergi mengatakan, "Cukuplah Allah bagiku dan Dia adalah sebaik-baik pelindung." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mencela kelemahan, hendaklah kalian berlaku bijak, jika kalian mendapati sesuatu yang kalian tidak sukai maka ucapkanlah: HASBIALLAHU WA NI'MAL WAKIL (Cukuplah Allah bagiku dan Dia adalah sebaik-baik pelindung)."
Hadits No. 3143

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3144

Bab Peradilan
Pemenjaraan karena hutang dan selainnya
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ وَبْرِ بْنِ أَبِي دُلَيْلَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ يُحِلُّ عِرْضُهُ يُغَلَّظُ لَهُ وَعُقُوبَتَهُ يُحْبَسُ لَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Wabr bin Abu Dulailah] dari [Muhammad bin Maimun] dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [Ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang mampu yang menunda pembayaran hutangnya, maka kehormatan dan hukuman telah halal untuknya." Ibnu Al Mubarak berkata, "Halal kehormatannya maksudnya boleh untuk mengeraskan suara (mencela), dan halal hukumannya maksudnya adalah memenjarakannya."
Hadits No. 3144

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3145

Bab Peradilan
Pemenjaraan karena hutang dan selainnya
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا هِرْمَاسُ بْنُ حَبِيبٍ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدَّهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغَرِيمٍ لِي فَقَالَ لِي الْزَمْهُ ثُمَّ قَالَ لِي يَا أَخَا بَنِي تَمِيمٍ مَا تُرِيدُ أَنْ تَفْعَلَ بِأَسِيرِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Asad] telah menceritakan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] telah mengabarkan kepada kami [Hirmas bin Habib] seorang laki-laki dari penduduk badui, dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa orang yang berhutang kepadaku, lalu beliau bersabda: "Tetaplah bersamanya!" Kemudian beliau bertanya: "Wahai saudara Bani Tamim, apa yang engkau ingin engkau lakukan terhadap tawananmu?"
Hadits No. 3145

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3146

Bab Peradilan
Pemenjaraan karena hutang dan selainnya
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَبَسَ رَجُلًا فِي تُهْمَةٍ Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menahan seorang laki-laki karena suatu tuduhan."
Hadits No. 3146

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3147

Bab Peradilan
Pemenjaraan karena hutang dan selainnya
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ وَمُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ إِنَّ أَخَاهُ أَوْ عَمَّهُ وَقَالَ مُؤَمَّلٌ إِنَّهُ قَامَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ فَقَالَ جِيرَانِي بِمَا أُخِذُوا فَأَعْرَضَ عَنْهُ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ ذَكَرَ شَيْئًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلُّوا لَهُ عَنْ جِيرَانِهِ لَمْ يَذْكُرْ مُؤَمَّلٌ وَهُوَ يَخْطُبُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dan [Muammal bin Hisyam], [Ibnu Qudamah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Isma'il] dari [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [kakeknya], Ibnu Qudamah berkata, "Sesungguhnya saudaranya atau pamannya, sedangkan Mu`ammal berkata, "Sesungguhnya ia bangkit menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau sedang berkhutbah. Lalu ia berkata, "Karena apa para tetanggaku ditahan?" kemudian beliau berpaling darinya sebanyak dua kali. Kemudian ia menyebutkan sesuatu, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bebaskanlah para tetangganya!" Namun Mu`ammal tidak menyebutkan lafadz, 'saat beliau sedang berkhutbah'."
Hadits No. 3147

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3148

Bab Peradilan
Penjelasan tentang al Wakalah (perwakilan)
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَمِّي حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي نُعَيْمٍ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَهُ يُحَدِّثُ قَالَ أَرَدْتُ الْخُرُوجَ إِلَى خَيْبَرَ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ وَقُلْتُ لَهُ إِنِّي أَرَدْتُ الْخُرُوجَ إِلَى خَيْبَرَ فَقَالَ إِذَا أَتَيْتَ وَكِيلِي فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسْقًا فَإِنْ ابْتَغَى مِنْكَ آيَةً فَضَعْ يَدَكَ عَلَى تَرْقُوَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'dan bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Pamanku] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Ibnu Ishaq] dari [Abu Nu'aim Wahb bin Kaisan] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengarnya menceritakan, ia berkata, "Aku ingin pergi ke Khaibar, lalu aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku ucapkan salam kemudian berkata, "Sesungguhnya aku ingin pergi ke Khaibar." Kemudian beliau bersabda: "Apabila engkau datang kepada wakilku, maka ambillah darinya lima belas wasaq, dan apabila ia menginginkan tanda darimu maka letakkan tanganmu pada tulang bahunya!"
Hadits No. 3148

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3149

Bab Peradilan
Bentuk putusan
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ كَعْبٍ الْعَدَوِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَدَارَأْتُمْ فِي طَرِيقٍ فَاجْعَلُوهُ سَبْعَةَ أَذْرُعٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Busyair bin Ka'b Al 'Adawi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika kalian berselisih dengan (batas), maka jadikanlah jalan tersebut lebarnya adalah tujuh hasta!"
Hadits No. 3149

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3150

Bab Peradilan
Bentuk putusan
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَابْنُ أَبِي خَلَفٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ فَلَا يَمْنَعُهُ فَنَكَّسُوا فَقَالَ مَا لِي أَرَاكُمْ قَدْ أَعْرَضْتُمْ لَأُلْقِيَنَّهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا حَدِيثُ ابْنُ أَبِي خَلَفٍ وَهُوَ أَتَمُّ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Ibnu Abu Khalaf] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian meminta izin kepada saudaranya untuk meletakkan kayu pada dindingnya maka izinkanlah, lalu mereka mengiyakan dengan kepalanya. Lalu dia berkata; 'Kenapa saya masih melihat kalian menolaknya. Sungguh saya akan menyampaikan kepada mereka." Abu Daud berkata; Ini adalah hadits Ibnu Abu Khalaf, dan merupakan yang paling lengkap.
Hadits No. 3150

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3151

Bab Peradilan
Bentuk putusan
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ لُؤْلُؤَةَ عَنْ أَبِي صِرْمَةَ قَالَ غَيْرَ قُتَيْبَةَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ عَنْ أَبِي صِرْمَةَ صَاحِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Luluah] dari [Abu Shirmah] -selain Qutaibah telah menyebutkan hadits ini dari Shirmah- sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menimpakan madharat (keburukan) kepada orang lain maka Allah akan menimpakan madharat kepadanya, dan barangsiapa memperberat orang lain maka Allah akan memperberat dirinya."
Hadits No. 3151

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3152

Bab Peradilan
Bentuk putusan
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْعَتَكِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ مَوْلَى أَبِي عُيَيْنَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جَعْفَرٍ مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّهُ كَانَتْ لَهُ عَضُدٌ مِنْ نَخْلٍ فِي حَائِطِ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ وَمَعَ الرَّجُلِ أَهْلُهُ قَالَ فَكَانَ سَمُرَةُ يَدْخُلُ إِلَى نَخْلِهِ فَيَتَأَذَّى بِهِ وَيَشُقُّ عَلَيْهِ فَطَلَبَ إِلَيْهِ أَنْ يَبِيعَهُ فَأَبَى فَطَلَبَ إِلَيْهِ أَنْ يُنَاقِلَهُ فَأَبَى فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَطَلَبَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَهُ فَأَبَى فَطَلَبَ إِلَيْهِ أَنْ يُنَاقِلَهُ فَأَبَى قَالَ فَهِبْهُ لَهُ وَلَكَ كَذَا وَكَذَا أَمْرًا رَغَّبَهُ فِيهِ فَأَبَى فَقَالَ أَنْتَ مُضَارٌّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْأَنْصَارِيِّ اذْهَبْ فَاقْلَعْ نَخْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Washil] mantan budak Abu 'Uyainah, ia berkata; saya mendengar [Abu Ja'far Muhammad bin Ali] menceritakan dari [Samurah bin Jundub] bahwa ia dahulu memiliki pohon kurma kecil yang berada di kebun seorang laki-laki anshar." Samurah berkata, "Laki-laki itu mempunyai keluarga." Muhammad berkata, "Samurah pernah memasuki kebun kurmanya sehingga laki-laki Anshar tersebut merasa terganggu dan berat hati. Lalu ia meminta kepada Samurah untuk menjual pohon kurma tersebut, namun Samurah menolak. Lalu laki-laki Anshar itu meminta agar ia memindahnya, namun Samurah menolak. Maka ia pun datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian meminta Samurah agar menjual pohon kurma tersebut, namun ia menolak, lalu beliau memintanya agar memindahkannya namun Samurah tetap menolak. Beliau pun bersabda: "Berikan kepadanya dan bagimu demikian dan demikian." -sesuatu yang menyenangkan-, namun ia menolak. Beliau lalu bersabda: "Engkau adalah orang yang menimbulkan madlarat (kesusahan)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata kepada orang Anshar tersebut: "Pergi dan cabutlah pohon kurmanya!"
Hadits No. 3152

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3153

Bab Peradilan
Bentuk putusan
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا اللَّيْثِ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا خَاصَمَ الزُّبَيْرَ فِي شِرَاجِ الْحَرَّةِ الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ سَرِّحْ الْمَاءَ يَمُرُّ فَأَبَى عَلَيْهِ الزُّبَيْرُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلْ إِلَى جَارِكَ قَالَ فَغَضِبَ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ اسْقِ ثُمَّ احْبِسْ الْمَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الْجَدْرِ فَقَالَ الزُّبَيْرُ فَوَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسَبُ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ { فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ } الْآيَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] bahwa [Abdullah bin Az Zubair] menceritakan kepadanya, bahwa ada seorang laki-laki bermusuhan dengan Az Zubair mengenai saluran-saluran air pada tanah keras yang berbatu hitam yang mereka gunakan untuk mengairi tanaman. Kemudian orang anshar tersebut berkata, "Biarkanlah air lewat!" Namun Az Zubair menolak. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Az Zubair: "Siramilah tanamanmu wahai Az Zubair, kemudian alirkan kepada tetanggamu!" Maka marahklah orang anshar tersebut, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah karena ia itu anak bibimu!" Maka rona muka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah, beliau bersabda: "Siramlah tanamanmu, lalu tahanlah iar tersebut hingga ia kembali ke tempatnya semula." Az Zubair berkata, "Demi Allah, sungguh aku mengira ayat ini turun mengenai hal tersebut; '(Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim…) ' (Qs. An Nisa: 65).
Hadits No. 3153

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3154

Bab Peradilan
Bentuk putusan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْوَلِيدِ يَعْنِي ابْنَ كَثِيرٍ عَنْ أَبِي مَالِكِ بْنِ ثَعْلَبَةَ عَنْ أَبِيهِ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ أَنَّهُ سَمِعَ كُبَرَاءَهُمْ يَذْكُرُونَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ قُرَيْشٍ كَانَ لَهُ سَهْمٌ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ فَخَاصَمَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَهْزُورٍ يَعْنِي السَّيْلَ الَّذِي يَقْتَسِمُونَ مَاءَهُ فَقَضَى بَيْنَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْمَاءَ إِلَى الْكَعْبَيْنِ لَا يَحْبِسُ الْأَعْلَى عَلَى الْأَسْفَلِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Abu Malik bin Tsa'labah] dari [Tsa'labah bin Malik] bahwa ia mendengar [para pembesar] mereka menyebutkan bahwa seorang laki-laki Quraisy memiliki saham pada Bani Quraizhah, kemudian ia memperkarakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai aliran yang mereka berbagi dengan airnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan untuk mereka, bahwa batas genangan air adalah sebatas mata kaki, orang yang lahannya di atas tidak boleh menahan dari yang di bawah."
Hadits No. 3154

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3155

Bab Peradilan
Bentuk putusan
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي السَّيْلِ الْمَهْزُورِ أَنْ يُمْسَكَ حَتَّى يَبْلُغَ الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ يُرْسِلُ الْأَعْلَى عَلَى الْأَسْفَلِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku ayahku [Abdurrahman bin Al Harits] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan dalampembagian air, bahwa batas genangan air (pada tanaman) adalah setinggi mata kaki. Setelah itu orang yang lahannya di bagian atas memberikannya kepada orang yang lahannya di bawah."
Hadits No. 3155

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3156

Bab Peradilan
Bentuk putusan
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ عُثْمَانَ حَدَّثَهُمْ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي طُوَالَةَ وَعَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ اخْتَصَمَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلَانِ فِي حَرِيمِ نَخْلَةٍ فِي حَدِيثِ أَحَدِهِمَا فَأَمَرَ بِهَا فَذُرِعَتْ فَوُجِدَتْ سَبْعَةَ أَذْرُعٍ وَفِي حَدِيثِ الْآخَرِ فَوُجِدَتْ خَمْسَةَ أَذْرُعٍ فَقَضَى بِذَلِكَ قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ فَأَمَرَ بِجَرِيدَةٍ مِنْ جَرِيدِهَا فَذُرِعَتْ
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] bahwa [Muhammad bin Utsman] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Abu Thuwalah] dan ['Amru bin Yahya] dari [Ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Dua orang laki-laki mengadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang batas kebun kurma mereka. Kemudian beliau memerintahkan agar mengukurnya, lalu batasan tersebut diukur dan didapati ukurannya adalah tujuh hasta. Dan dalam hadits yang lain, maka di dapati ukurannya adalah lima hasta, lalu beliau memutuskan dengan hal tersebut." Abdul Aziz berkata, "Kemudian beliau memerintakan agar diambilkan salah satu dahan pohon kurma tersebut, kemudian batasan tersebut diukur."
Hadits No. 3156

© all rights reserved
made with by templateszoo