Tampilkan postingan dengan label Hadits-Sunan-Abu-Daud/13-Kitab-Waris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits-Sunan-Abu-Daud/13-Kitab-Waris. Tampilkan semua postingan

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2518

Kitab: Waris
Bab: Penjelasan tentang Dzawil Arham

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَوْسَجَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا مَاتَ وَلَمْ يَدَعْ وَارِثًا إِلَّا غُلَامًا لَهُ كَانَ أَعْتَقَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ لَهُ أَحَدٌ قَالُوا لَا إِلَّا غُلَامًا لَهُ كَانَ أَعْتَقَهُ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَهُ لَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Dinar], dari ['Ausajah], dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki meninggal dan tidak meninggalkan pewaris kecuali seorang budak yang telah ia bebaskan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ia memiliki seseorang?" Mereka berkata; tidak, kecuali seorang budak yang telah ia bebaskan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan warisannya untuk mantan budak tersebut.
(Sunan Abu Daud No. 2518)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2519

Tidak ada komentar

Kitab: Waris
Bab: Penjelasan tentang anak Mula'anah (yang kedua orang tuanya saling la'nat)

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ رُؤْبَةَ التَّغْلِبِيُّ عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ النَّصْرِيِّ عَنْ وَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ تُحْرِزُ ثَلَاثَةَ مَوَارِيثَ عَتِيقَهَا وَلَقِيطَهَا وَوَلَدَهَا الَّذِي لَاعَنَتْ عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb], telah menceritakan kepadaku [Umar bin Ru`bah At Taghlibi], dari [Abdul Wahid bin Abdullah An Nashri], dari [Watsilah bin Al Asqa'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Seorang wanita menjaga tiga orang yang mewarisi; budak yang ia bebaskan, anak temuannya, dan anaknya yang karenanya ia melakukan li'an."
(Sunan Abu Daud No. 2519)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2520

Kitab: Waris
Bab: Penjelasan tentang anak Mula'anah (yang kedua orang tuanya saling la'nat)

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ وَمُوسَى بْنُ عَامِرٍ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ أَخْبَرَنَا ابْنُ جَابِرٍ حَدَّثَنَا مَكْحُولٌ قَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ وَلِوَرَثَتِهَا مِنْ بَعْدِهَا حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ أَخْبَرَنِي عِيسَى أَبُو مُحَمَّدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], dan [Musa bin 'Amir], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Jabir], telah menceritakan kepada kami [Makhul], Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan warisan anak wanita yang melakukan li'an kepada ibunya serta para pewaris ibunya setelahnya. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Amir], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah mengabarkan kepadaku [Isa Abu Muhammad] dari [Al 'Ala` bin Al Harits] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.
(Sunan Abu Daud No. 2520)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2521

Kitab: Waris
Bab: Apakah orang muslim mewarisi orang kafir

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] dari ['Amr bin Utsman] dari [Usamah bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim."
(Sunan Abu Daud No. 2521)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2522

Kitab: Waris
Bab: Apakah orang muslim mewarisi orang kafir

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ تَنْزِلُ غَدًا فِي حِجَّتِهِ قَالَ وَهَلْ تَرَكَ لَنَا عَقِيلٌ مَنْزِلًا ثُمَّ قَالَ نَحْنُ نَازِلُونَ بِخَيْفِ بَنِي كِنَانَةَ حَيْثُ تَقَاسَمَتْ قُرَيْشٌ عَلَى الْكُفْرِ يَعْنِي الْمُحَصَّبِ وَذَاكَ أَنَّ بَنِي كِنَانَةَ حَالَفَتْ قُرَيْشًا عَلَى بَنِي هَاشِمٍ أَنْ لَا يُنَاكِحُوهُمْ وَلَا يُبَايِعُوهُمْ وَلَا يُؤْوُوهُمْ قَالَ الزُّهْرِيُّ وَالْخَيْفُ الْوَادِي
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain], dari ['Amr bin Utsman] dari [Usamah bin Zaid], ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, dimanakah kita singgah besok? Yaitu pada waktu haji beliau. Beliau berkata: "Apakah 'Aqil telah meninggalkan untuk kita tempat persinggahan?" kemudian beliau berkata: "Kita akan singgah di Khaif Bani Kinanah dimana orang-orang Quraisy saling bersumpah di atas kekafiran." Yaitu di Al Muhashshab, hal tersebut karena Bani Kinanah telah bersumpah kepada orang-orang Quraisy untuk memusuhi Bani Hasyim yang tidak saling menikahkan dengan mereka, dan tidak memberi tempat perlindungan kepada mereka. Az Zuhri berkata; Khaif adalah nama sebuah bukit.
(Sunan Abu Daud No. 2522)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2523

Tidak ada komentar

Kitab: Waris
Bab: Apakah orang muslim mewarisi orang kafir

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَبِيبٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْروٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Habib Al Mu'allim], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemeluk dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi."
(Sunan Abu Daud No. 2523)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2524

Kitab: Waris
Bab: Apakah orang muslim mewarisi orang kafir

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي حَكِيمٍ الْوَاسِطِيِّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ أَنَّ أَخَوَيْنِ اخْتَصَمَا إِلَى يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ يَهُودِيٌّ وَمُسْلِمٌ فَوَرَّثَ الْمُسْلِمَ مِنْهُمَا وَقَالَ حَدَّثَنِي أَبُو الْأَسْوَدِ أَنَّ رَجُلًا حَدَّثَهُ أَنَّ مُعَاذًا حَدَّثَهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْإِسْلَامُ يَزِيدُ وَلَا يَنْقُصُ فَوَرَّثَ الْمُسْلِمَ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي حَكِيمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ أَنَّ مُعَاذًا أُتِيَ بِمِيرَاثِ يَهُودِيٍّ وَارِثُهُ مُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari ['Amr bin Abu Hakim Al Wasithi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] bahwa dua orang yang bersaudara seorang yahudi dan muslim saling memperkarakan kepada Yahya bin Ya'mar kemudian ia memberikan warisan kepada orang muslim. Dan [Yahya] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Al Aswad bin Amir] bahwa [seorang laki-laki] telah menceritakan kepadanya bahwa [Mu'adz] telah menceritakan kepadanya ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam bertambah dan tidak berkurang." Kemudian beliau memberikan warisan kepada seorang muslim. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Amru bin Abi Hakim] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Yahya bin Ya'mar] dari [Abu Al Aswad Ad Dili] bahwa [Mu'adz] diberi warisan seorang yahudi sementara pewarisnya adalah seorang muslim. Ia menyebutkan hadits tersebut dengan maknanya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
(Sunan Abu Daud No. 2524)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2525

Kitab: Waris
Bab: Pembagian warisan saat sudah Islam

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ قَسْمٍ قُسِمَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَهُوَ عَلَى مَا قُسِمَ لَهُ وَكُلُّ قَسْمٍ أَدْرَكَهُ الْإِسْلَامُ فَهُوَ عَلَى قَسْمِ الْإِسْلَامِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Daud], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim], dari ['Amr bin Dinar], dari [Asy Sya'tsa`] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap pembagian yang dibagikan pada masa jahiliyah adalah sesuai dengan aturan pembagian yang berlaku (pada masa itu), dan setiap pembagian yang dilakukan pada masa Islam adalah sesuai dengan pembagian menurut aturan Islam."
(Sunan Abu Daud No. 2525)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2526

Tidak ada komentar

Kitab: Waris
Bab: Penjelasan tentang perwalian

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ قُرِئَ عَلَى مَالِكٍ وَأَنَا حَاضِرٌ قَالَ مَالِكٌ عَرَضَ عَلَيَّ نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تَعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا فَذَكَرَتْ عَائِشَةُ ذَاكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكَ فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ
(Sunan Abu Daud No. 2526) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah dibacakan riwayat kepada Malik sementara aku menyaksikannya. [Malik] berkata; [Nafi'] telah memaparkan kepadaku dari [Ibnu Umar], bahwa Aisyah radliallahu 'anha ummul mukminin hendak membeli seorang budak wanita yang akan ia merdekakan. Kemudian tuannya berkata; kami akan menjualnya kepadamu dengan syarat perwaliaannya adalah milik kami. Kemudian Aisyah menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau berkata: "Hal tersebut tidaklah menghalangimu, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang membebaskan."

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2527

Kitab: Waris
Bab: Penjelasan tentang perwalian

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْطَى الثَّمَنَ وَوَلِيَ النِّعْمَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Waki' bin Al Jarrah], dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perwalian adalah milik orang yang memberikan harga dan membebaskan."
(Sunan Abu Daud No. 2527)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2528

Kitab: Waris
Bab: Penjelasan tentang perwalian

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ أَبِي الْحَجَّاجِ أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رِئَابَ بْنَ حُذَيْفَةَ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَوَلَدَتْ لَهُ ثَلَاثَةَ غِلْمَةٍ فَمَاتَتْ أُمُّهُمْ فَوَرَّثُوهَا رِبَاعَهَا وَوَلَاءَ مَوَالِيهَا وَكَانَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ عَصَبَةَ بَنِيهَا فَأَخْرَجَهُمْ إِلَى الشَّامِ فَمَاتُوا فَقَدَّمَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ وَمَاتَ مَوْلًى لَهَا وَتَرَكَ مَالًا لَهُ فَخَاصَمَهُ إِخْوَتُهَا إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ عُمَرُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحْرَزَ الْوَلَدُ أَوْ الْوَالِدُ فَهُوَ لِعَصَبَتِهِ مَنْ كَانَ قَالَ فَكَتَبَ لَهُ كِتَابًا فِيهِ شَهَادَةُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ وَرَجُلٍ آخَرَ فَلَمَّا اسْتُخْلِفَ عَبْدُ الْمَلِكِ اخْتَصَمُوا إِلَى هِشَامِ بْنِ إِسْمَعِيلَ أَوْ إِلَى إِسْمَعِيلَ بْنِ هِشَامٍ فَرَفَعَهُمْ إِلَى عَبْدِ الْمَلِكِ فَقَالَ هَذَا مِنْ الْقَضَاءِ الَّذِي مَا كُنْتُ أَرَاهُ قَالَ فَقَضَى لَنَا بِكِتَابِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَنَحْنُ فِيهِ إِلَى السَّاعَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Amr bin Abu Al Hajjaj Abu Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Husain Al Mu'allim], dari ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya], dari [kakeknya], bahwa Ri`ab bin Hudzaifah telah menikah dengan seorang wanita kemudian ia melahirkan tiga orang anak. Kemudian ibu mereka meninggal. Kemudian mereka mewarisi tempat tinggalnya dan perwalian mantan budaknya. Dan 'Amr bin Al 'Ash adalah 'ashabah (orang yang mendapat sisa dari pembagian warisan) anak-anak wanita tersebut, kemudian ia mengeluarkan mereka ke Syam, dan mereka meninggal. Kemudian 'Amr bin Al 'Ash datang dan mantan budak wanita tersebut dan meninggalkan harta untuknya. Kemudian para saudara wanita tersebut mempermasalahkannya kepada Umar bin Al Khathab, kemudian [Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dijaga seorang anak atau orang tua adalah untuk 'ashabahnya, siapapun dia." Ia berkata; kemudian Umar menulis untuknya sebuah surat yang berisi persaksian Abdurrahman bin 'Auf, dan Zaid bin Tsabit serta seorang laki-laki yang lain. Kemudian tatkala Abdul Malik ditunjuk menjadi Khalifah mereka memperselisihkannya kepada Hisyam bin Isma'il, atau kepada Isma'il bin Hisyam. Kemudian ia melaporkannya kepada Abdul Malik. Kemudian ia berkata; ini termasuk keputusan yang telah aku lihat. Ia berkata; kemudian Abdul Malik memutuskan untuk kami dengan surat Umar bin Al Khathab, dan kami dalam keputusan tersebut hingga saat ini.
(Sunan Abu Daud No. 2528)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2529

Kitab: Waris
Bab: Seseorang masuk Islam karena orang lain

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ مَوْهَبٍ الرَّمْلِيُّ وَهِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ ابْنُ حَمْزَةَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَوْهَبٍ يُحَدِّثُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ قَالَ هِشَامٌ عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَقَالَ يَزِيدُ إِنَّ تَمِيمًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا السُّنَّةُ فِي الرَّجُلِ يُسْلِمُ عَلَى يَدَيْ الرَّجُلِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ هُوَ أَوْلَى النَّاسِ بِمَحْيَاهُ وَمَمَاتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Khalid bin Mauhib Ar Ramli], dan [Hisyam bin 'Ammar], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], Abu Daud berkata; ia adalah Ibnu Hamzah, dari [Abdul Aziz bin Umar], ia berkata; saya mendengar [Abdullah bin Mauhib] menceritakan kepada Umar bin Abdul Aziz, dari [Qabishah bin Dzuaib], Hisyam berkata; dari [Tamim Ad Dari], bahwa ia berkata; wahai Rasulullah, -sedangkan Yazid? berkata; sesungguhnya Tamim berkata; wahai Rasulullah, apakah sunnah bagi seorang laki-laki yang masuk Islam di hadapan seorang muslim? Beliau bersabda: "Ia adalah yang lebih layak untuk membela muslim tersebut dikala hidup dan matinya."
(Sunan Abu Daud No. 2529)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2530

Tidak ada komentar

Kitab: Waris
Bab: Jual beli perwalian

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar], dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan menghibahkannya.
(Sunan Abu Daud No. 2530)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2531

Kitab: Waris
Bab: Anak yang dilahirkan menangis kemudian meninggal

حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَهَلَّ الْمَوْلُودُ وُرِّثَ
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muadz], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Yazid? bin Abdullah bin Qusaith] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila anak yang lahir (dalam keadaan) menangis, maka ia diwarisi."
(Sunan Abu Daud No. 2531)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2532

Kitab: Waris
Bab: Penghapusan pewarisan karena sebab perjanjian dengan pewarisan karena sebab nasab

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ { وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ } كَانَ الرَّجُلُ يُحَالِفُ الرَّجُلَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا نَسَبٌ فَيَرِثُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَنَسَخَ ذَلِكَ الْأَنْفَالُ فَقَالَ تَعَالَى { وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ }
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain], dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; firman Allah: "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya." Dahulu seorang laki-laki saling bersumpah dengan orang lain yang tidak memiliki nasab dengannya, kemudian yang satu mewarisi yang lainnya. Kemudian hal tersebut dihapuskan oleh Surat Al Anfal: "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) "
(Sunan Abu Daud No. 2532)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2533

Kitab: Waris
Bab: Penghapusan pewarisan karena sebab perjanjian dengan pewarisan karena sebab nasab

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنِي إِدْرِيسُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ مُصَرِّفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى { وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ } قَالَ كَانَ الْمُهَاجِرُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ تُوَرَّثُ الْأَنْصَارَ دُونَ ذَوِي رَحِمِهِ لِلْأُخُوَّةِ الَّتِي آخَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ فَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ } قَالَ نَسَخَتْهَا { وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ } مِنْ النَّصْرِ وَالنَّصِيحَةِ وَالرِّفَادَةِ وَيُوصِي لَهُ وَقَدْ ذَهَبَ الْمِيرَاثُ
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], telah menceritakan kepadaku [Idris bin Yazid?], telah menceritakan kepada kami [Thalhah bin Musharrif] dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah ta'ala: "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya." Ia berkata; dahulu orang-orang muhajirin ketika datang ke Madinah, orang-orang anshar diwarisi selain orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengannya karena persaudaraan yang telah Allah perintahkan diantara mereka. Kemudian tatkala turun ayat ini: "Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan….." ia berkata; ayat tersebut dihapus ayat: "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya." Yaitu berupa pertolongan, nasehat, serta bantuan, berwasiat kepadanya dan warisan telah pergi.
(Sunan Abu Daud No. 2533)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2534

Tidak ada komentar

Kitab: Waris
Bab: Penghapusan pewarisan karena sebab perjanjian dengan pewarisan karena sebab nasab

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَعَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ يَحْيَى الْمَعْنَى قَالَ أَحْمَدُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ قَالَ كُنْتُ أَقْرَأُ عَلَى أُمِّ سَعْدٍ بِنْتِ الرَّبِيعِ وَكَانَتْ يَتِيمَةً فِي حِجْرِ أَبِي بَكْرٍ فَقَرَأْتُ { وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ } فَقَالَتْ لَا تَقْرَأْ { وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ } إِنَّمَا نَزَلَتْ فِي أَبِي بَكْرٍ وَابْنِهِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حِينَ أَبَى الْإِسْلَامَ فَحَلَفَ أَبُو بَكْرٍ أَلَّا يُوَرِّثَهُ فَلَمَّا أَسْلَمَ أَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى نَبِيَّهُ عَلَيْهِ السَّلَام أَنْ يُؤْتِيَهُ نَصِيبَهُ زَادَ عَبْدُ الْعَزِيزِ فَمَا أَسْلَمَ حَتَّى حُمِلَ عَلَى الْإِسْلَامِ بِالسَّيْفِ قَالَ أَبُو دَاوُد مَنْ قَالَ عَقَدَتْ جَعَلَهُ حِلْفًا وَمَنْ قَالَ عَاقَدَتْ جَعَلَهُ حَالِفًا قَالَ وَالصَّوَابُ حَدِيثُ طَلْحَةَ عَاقَدَتْ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Abdul Aziz bin Yahya] secara makna, Ahmad berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], dari [Ibnu Ishaq] dari [Daud bin Al Hushain], ia berkata; dahulu aku membacakan riwayat kepada [Ummu Sa'd binti Ar Rabi'] dan ia dahulu adalah seorang yatim di dalam asuhan Abu Bakr, kemudian aku membaca: WALLADZIINA 'AQADAT AIMAANUKUM "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka……" Kemudian Ummu Sa'd berkata; janganlah engkau membaca; WALLADZIINA 'AQADAT AIMAANUKUM "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka.." sesungguhnya ayat tersebut turun mengenai Abu Bakr dan anaknya yaitu Abdurrahman ketika ia menolak masuk Islam, kemudian Abu Bakr bersumpah bahwa ia tidak akan memberinya warisan. Kemudian tatkala Abdurrahman telah masuk Islam, maka Allah Ta'ala memerintahkan NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam agar memberikan kepadanya bagiannya. Abdul Aziz menambahkan; tidaklah ia masuk Islam hingga ia didorong masuk Islam dengan acungan pedang. Abu Daud berkata; barangsiapa yang mengucapkan 'aqadat maka ia menjadikan sebuah sumpah, sedangkan orang yang mengatakan; 'aaqadat maka ia menjadikannya orang yang bersumpah. Ia berkata; dan yang benar adalah hadits Thalhah yaitu: 'aaqadat.
(Sunan Abu Daud No. 2534)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2535

Kitab: Waris
Bab: Penghapusan pewarisan karena sebab perjanjian dengan pewarisan karena sebab nasab

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { وَالَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا } { وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا } فَكَانَ الْأَعْرَابِيُّ لَا يَرِثُ الْمُهَاجِرَ وَلَا يَرِثُهُ الْمُهَاجِرُ فَنَسَخَتْهَا فَقَالَ { وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain], dari [ayahnya], dari [Yazid? An Nahwi], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas]: "Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah…" serta "Dan orang-orang yang beriman dan belum berhijrah…." Dahulu orang badui tidak mewarisi orang muhajir dan ia tidak diwarisi orang muhajir, kemudian ayat tersebut dihapus, Allah berfirman: "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)."
(Sunan Abu Daud No. 2535)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2536

Kitab: Waris
Bab: Penjelasan tentang janji

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ زَكَرِيَّا عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حِلْفَ فِي الْإِسْلَامِ وَأَيُّمَا حِلْفٍ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَزِدْهُ الْإِسْلَامُ إِلَّا شِدَّةً
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dan [Ibnu Numair] serta [Abu Usamah] dari [Zakariya] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [ayahnya] dari [Jubair bin Muth'im], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada perjanjian (melakukan hal-hal yang dilarang syariat) dalam Islam, apapun bentuk bentuk perjanjian yang telah dilakukan pada masa jahiliyah (berkenaan dengan hal-hal kebaikan) maka Islam akan mengukuhkan dan menguatkannya."
(Sunan Abu Daud No. 2536)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2537

Kitab: Waris
Bab: Penjelasan tentang janji

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ حَالَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فِي دَارِنَا فَقِيلَ لَهُ أَلَيْسَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حِلْفَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ حَالَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فِي دَارِنَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim Al Ahwal] ia berkata; saya mendengar [Anas bin Malik] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempersaudarakan antara orang-orang muhajirin dan anshar di rumah kami. Kemudian dikatakan kepadanya; bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengatakan: "Tidak ada perjanjian dalam Islam?" Kemudian ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempersaudarakan antara orang-orang muhajirin dan anshar di rumah kami. Ia mengucapkannya dua atau tiga kali.
(Sunan Abu Daud No. 2537)
© all rights reserved
made with by templateszoo