Hadits Shahih Bukhari No: 2027

0
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ قَالَ وَالْمُزَابَنَةُ أَنْ يَبِيعَ الثَّمَرَ بِكَيْلٍ إِنْ زَادَ فَلِي وَإِنْ نَقَصَ فَعَلَيَّ قَالَ وَحَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا

18.122/2027. Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah. Dia berkata: Al Muzaabanah adalah seseorang menjual buah dengan takaran, jika lebih maka berarti keuntunganku dan bila kurang berarti resikoku. Dia berkata; Dan telah menceritakan kepada saya Zaid bin Tsabit bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kelonggaran pada 'ariyah dengan taksiran. ('Ariyah jama'nya 'aroya adalah menjual kurma yang masih dalam tangkainya di kebun dengan taksiran sehingga ketika berlalu waktu menjadi banyak, pent).
(HR Bukhari: 2027)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo