Tampilkan postingan dengan label Hadits-Sunan-Abu-Daud/12-Kitab-Washiyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits-Sunan-Abu-Daud/12-Kitab-Washiyat. Tampilkan semua postingan

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2497

Kitab: Wasiat
Bab: Wasiat kafir harbi yang walinya telah masuk Islam, apakah ia harus melaksanakan wasiat tersebut

حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ أَخْبَرَنِي أَبِي حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ الْعَاصَ بْنَ وَائِلٍ أَوْصَى أَنْ يُعْتِقَ عَنْهُ مِائَةُ رَقَبَةٍ فَأَعْتَقَ ابْنُهُ هِشَامٌ خَمْسِينَ رَقَبَةً فَأَرَادَ ابْنُهُ عَمْرٌو أَنْ يُعْتِقَ عَنْهُ الْخَمْسِينَ الْبَاقِيَةَ فَقَالَ حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي أَوْصَى بِعَتْقِ مِائَةِ رَقَبَةٍ وَإِنَّ هِشَامًا أَعْتَقَ عَنْهُ خَمْسِينَ وَبَقِيَتْ عَلَيْهِ خَمْسُونَ رَقَبَةً أَفَأُعْتِقُ عَنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَوْ كَانَ مُسْلِمًا فَأَعْتَقْتُمْ عَنْهُ أَوْ تَصَدَّقْتُمْ عَنْهُ أَوْ حَجَجْتُمْ عَنْهُ بَلَغَهُ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid bin Mazyad], telah mengabarkan kepadaku [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Al Aza'i], telah menceritakan kepadaku [Hassan bin 'Athiyyah], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Al 'Ash bin Wail telah memberikan wasiat dibebaskan untuknya seratus unta. Kemudian anaknya yaitu Hisyam membebaskan lima puluh budak, dan anaknya yang bernama 'Amr hendak membebaskan lima puluh yang lainnya. Kemudian ia berkata; tunggulah hingga aku bertanya kepada Rasulullah, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah berwasiat agar membebaskan seratus budak. Dan sesungguhnya Hisyam telah membebaskan lima puluh dan tersisa lima puluh budak, apakah saya boleh membebaskan untuknya? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya apabila ia adalah seorang muslim kemudian kalian membebaskan budak untuknya atau bersedekah untuknya atau berhaji untuknya, maka hal tersebut sampai kepadanya."
(Sunan Abu Daud No. 2497)

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2498

Kitab: Wasiat
Bab: Seseorang wafat dengan meninggalkan hutang, sementara dirinya memiliki harta untuk melunasinya, namun masih berada di tangan orang yang menghutangnya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ أَنَّ شُعَيْبَ بْنَ إِسْحَقَ حَدَّثَهُمْ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ تُوُفِّيَ وَتَرَكَ عَلَيْهِ ثَلَاثِينَ وَسْقًا لِرَجُلٍ مِنْ يَهُودَ فَاسْتَنْظَرَهُ جَابِرٌ فَأَبَى فَكَلَّمَ جَابِرٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَشْفَعَ لَهُ إِلَيْهِ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَلَّمَ الْيَهُودِيَّ لِيَأْخُذَ ثَمَرَ نَخْلِهِ بِالَّذِي لَهُ عَلَيْهِ فَأَبَى عَلَيْهِ وَكَلَّمَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُنْظِرَهُ فَأَبَى وَسَاقَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] bahwa [Syu'aib bin Ishaq] telah menceritakan kepada mereka dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Wahb bin Kaisan], dari [Jabir bin Abdullah], bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa ayahnya telah meninggal dan meninggalkan untuknya hutang tiga puluh wasaq kepada seorang yahudi. Kemudian Jabir meminta penangguhan kepadanya, dan orang yahudi tersebut menolak. Lalu Jabir berbicara kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar beliau menjadi perantaranya kepada orang yahudi tersebut dan berbicara kepada orang yahudi agar ia mengambil buah pohon kurmanya untuk menggantikan apa yang menjadi kewajibannya kepada orang yahudi tersebut. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbicara kepadanya agar memberinya tangguhan, namun orang yahudi tersebut menolak. Dan ia pun menyebutkan hadits tersebut.
(Sunan Abu Daud No. 2498)
© all rights reserved
made with by templateszoo